Menghadapi panggilan pemeriksaan dari instansi kepolisian sering kali menimbulkan kecemasan bagi masyarakat awam. Namun dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas telah menjamin prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta seperangkat hak asasi bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.
1. Hak Didampingi Advokat / Penasihat Hukum
Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari satu atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang. Penasihat hukum berhak hadir mendampingi dan mendengar jalannya pemeriksaan secara langsung.
2. Hak Memberikan Keterangan Bebas dari Tekanan
Pasal 52 KUHAP menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau saksi berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim tanpa adanya unsur intimidasi, ancaman kekerasan, maupun paksaan psikologis.
3. Hak Membaca dan Memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Sebelum menandatangani BAP, Anda berhak memeriksa ulang setiap kalimat yang dicatatkan. Bila ada pernyataan yang tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya, Anda berhak menolak atau meminta dilakukan perbaikan.
Lexnora Law Firm senantiasa siap memberikan pendampingan hukum darurat 24 jam guna mengawal hak konstitusional Anda agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan.