Tim kuasa hukum Lexnora Law Firm yang dipimpin langsung oleh Dr. Hartono, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menuntaskan mediasi sengketa pembagian hasil proyek infrastruktur antar dua perusahaan besar berskala nasional.
Sengketa yang awalnya berpotensi memasuki persidangan perdata panjang dan memakan waktu bertahun-tahun di pengadilan, berhasil diselesaikan di meja perundingan dalam waktu kurang dari 60 hari. Kedua belah pihak menyepakati restrukturisasi pembayaran serta penandatanganan Akta Kesepakatan Perdamaian Resmi.
'Kemenangan terbaik seorang advokat bukanlah sekadar memenangkan perang di pengadilan, tetapi mampu mengamankan kepentingan klien dengan waktu dan biaya yang efisien sekaligus menjaga hubungan kemitraan strategis tetap berjalan,' ujar Dr. Hartono seusai penandatanganan akta perdamaian.